Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kedua kalinya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp110 miliar lebih dari kasus pemberian kredit bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Sebelumnya sudah diselamtkan juga uang sebesar Rp506 miliar lebih. (Foto : Puspenkum Kejati Sumsel/Awe/SK)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam penanganan lebih lanjut kasus pemberian kredit dari satu bank milik pemerintah, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp616 miliar.
“Dari perkembangan terakhir penanganan kasus penyaluran kredit dari bank pelat kepada PT BSS dan PT SAL, kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp616 miliar,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam penjelasan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Menurut Vanny, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari dua upaya yang dilakukan pihak Penyidik Kejati Sumsel.
Sebelumnya, kata Vanny, Kejati Sumsel juga telah menyelamatkan uang negara dari kasus dugaan korupsi ini yakni pada 7 Agustus 2025, dengan nilai Rp506 miliar lebih.
“Hari ini, Rabu (7/2) Penyidik Kejati Sumsel kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp110 miliar. Itu kemudian total uang negara yang berhasil diselamatkan menjadi Rp616 miliar itu,” jelas Vanny.
Tetapi, lanjut Vanny pula, total uang negara yang berhasil diselamatkan ini baru separo lebih dari estimasi kerugian negara dari praktik pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Menurut hasil penghitungan Penyidik Kejati Sumsel, papar Vanny, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.
“Jadi penyelamatan uang negara dari kasus ini baru merupakan langkah awal. Tetapi tindakan penyelamatan uang negara ini merupakan concern dari Kejati Sumsel, selain menetapkan tersangkanya,” pungkas Vanny.
Kasusnya
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma PT BSS milik Pengusaha WS kepada satu bank pemerintah di Palembang dengan nilai Rp780 miliar lebih, pada tahun 2011.
Selanjutnya, pada tahun 2013, BS melalui satu perusahannya yang lain yakni PT SAL kembali mengajukan kredit yang sama kepada bank bersangkutan, dan berhasil meraup pinjaman Rp677 miliar.
Tetapi dalam proses pengajuan kedua kredit tersebut diduga terjadi kesalahan dalam hal memasukkan fakta dan data yang bermasalah.
Contohnya, syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
“Maka akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami macet,” ujar Vanny waktu itu.
Atas perbuatannya, Direktur PT BSS sekaligus pimpinan PT SAL, Wilson Sutantio (WS), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sejak Senin (17/11) tahun lalu.
Penahanan dilakukan sesaat setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik, usai sebelumnya dua kali mangkir karena mengaku menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditahan sejak 10 November 2025. (*)
Awaluddin Awe
