oleh

2026, Satgas PKH Terapkan Hukum Lebih Progresif bagi Pengusaha Bandel Bayar Denda

JAKARTA – Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan mencatat sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menolak dipanggil dan menolak membayar denda.

Berdasarkan catatan Satgas PKH, terdapat 15 perusahaan dari sektor perkebunan kelapa sawit dan 19 perusahaan pertambangan yang masih menolak membayar denda.

Untuk itu, Satgas PKH pada tahun 2026 ini akan terus memburu perusahaan yang membandel dipanggil dan menolak membayarkan denda kepada negara tersebut.

”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam penjelasan resmi, Rabu (14/1/2026).

Penjelasan ini disampaikan juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak tentang hasil Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja pada tahun 2026, khususnya dalam tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Salah satu hasil rapat adalah berhasil mengindentifikasi jumlah perusahaan dan termasuk perusahaan yang enggan membayar denda.

Dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima serta menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal.

Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule.

Terkait dengan perusahaan yang menolak bayar dan tidak hadir, Satgas PKH akan melakukan tindakan hukum yang lebih progresif.

Rapat Kordinasi 2026

Dalam upaya melanjutkan hasil kerja yang lebih masif pada tahun 2026, Satgas PKH menggelar Rapat Kordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/1/2026).

Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja pada tahun 2026, khususnya dalam tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I yakni Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sampai saat ini, Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar.

Dari Sektor Sawit (oleh Satgas Garuda), Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta Ha lahan perkebunan, dimana sebanyak 2,47 juta Ha telah berhasil diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Selebihnya, seluas 1,61 juta Ha, sedang dalam proses verifikasi.

Dari Sektor Tambang (Satgas Halilintar), Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping.

Dari penguasaan kembali lahan perkebunan dan tambang tersebut, Satgas PKH telah berhasil menarik denda dari pengusahanya sebesar Rp5,2 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga mencatat potesi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.

Selain penertiban lahan, Satgas PKH mendorong realisasi pendapatan negara melalui penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Memasuki tahun 2026, Satgas PKH tidak akan melonggarkan pengawasan. Bahkan sebaliknya, akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan.

Penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Awaluddin Awe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *