oleh

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan Seluas 1.699 hektar di Kalimantan Tengah

PAPAN Larangan dipasang Satgas PKH di atas lahan milik PT AKT di Kalimantan Tengah setelah Satgas PKH beekunjung ke lokasi tambang tersebut, Kamis (22/1/206). (FOTO : Humas Kejagung/Awe/SK)
 

 

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

Penguasaan lahan tersebut dilakukan pada saat Satgas PKH meninjau secara langsung lokasi lahan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis 22 Januari 2026.

Peninjauan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH.

“Pencabutan izin operasional atau perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental sebagai berikut:

· Pelanggaran Perizinan:
Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. 

· Aktivitas Ilegal:
Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. 

· Sanksi Denda:
Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitar Rp4,2 triliun). Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha. 

· Inventarisasi Aset:
Pemantauan lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Juru Bicara Satgas PKH. (*)

Awaluddin Awe
 
 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *