oleh

Sidang Praperadilan BSN di PN Padang, Pengacara : Penyitaan Dana Oleh Jaksa tak Sah

DR SUHARIZAL SH MH – Kuasa Hukum BSN

JAKARTA – Sidang perkara Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Padang yang diajukan oleh tersangka Beny Saswin Nasrun tersangka dugaan korupsi di BNI 46 senilai Rp38 miliar, memunculkan gugatan keabsahan penyitaan dana setoran pinjaman BSN di bank pelat merah tersebut.

Dalam persidangan tahap 4 di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (5/2/2026), Kuasa Hukum BSN, Suharizal mempersoalkan keabsahan penyitaan dana senilai Rp17,5 miliar yang disetorkan tersangka ke bank pemberi kredit.

Suharizal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan penyitaan yang dilakukan jaksa.

Ia menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, yang sebelumnya menyebut telah menyita uang belasan miliar rupiah dari salah satu bank pelat merah.

Menurut Suharizal, klaim tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan.

“Penyitaan itu dilakukan sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dana yang disebut disita berasal dari hasil pelunasan lelang agunan yang sah, bukan dari hasil tindak pidana,” kata Suharizal di hadapan majelis hakim.

Penegasan Suharizal juga sejalan dengan keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menegaskan bahwa penyitaan dana yang berada di sektor perbankan harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tanpa izin tersebut, tindakan penyitaan tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.

Suharizal juga menyinggung adanya perbedaan pernyataan antara pimpinan Kejari Padang di media massa dengan jawaban jaksa dalam persidangan.

Di satu sisi, Kajari Padang menyatakan telah melakukan penyitaan uang Rp17,5 miliar. Namun, dalam jawaban tertulis di persidangan, jaksa justru menyebut tidak ada penyitaan.

“Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam pandangan kami, ini berpotensi menjadi persoalan hukum baru karena informasi yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Suharizal.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang membantah seluruh dalil pemohon. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Budi menekankan bahwa status BSN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi alasan utama gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

“Tersangka BSN berstatus DPO. Berdasarkan ketentuan hukum, pihak yang berstatus DPO tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan. Kami juga merujuk pada putusan praperadilan pertama yang telah menyatakan penyelidikan dan administrasi penyidikan kami sah,” kata Budi.

Pihak Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan hakim atas gugatan praperadilan kedua ini. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan dalam waktu dekat. (aw)

WhatsApp Facebook Twitter