Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Prof. Dr. R. Narendra
BALI – Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Propinsi Bali meneken kerjasama dalam Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali.
“Dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumen kependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025-2045,” papar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Prof. Dr. R. Narendra di Bali, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan Jamdatun dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Kerja sama berisi pada Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
Jamdatun menekankan bahwa peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini menjadi garda terdepan dalam solusi hukum sosial melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.
Jamdatun menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan implementasi nyata dari Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden RI mengenai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
MoU ini disambut baik pemangku kepentingan nasional di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu’ti serta Gubernur Bali I Wayan Koster beserta jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala Daerah se-Bali yang juga hadir guna memastikan program ini terintegrasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menjelaskan bahwa kolaborasi ini lahir sebagai respon cepat atas tingginya angka anak terlantar di wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
Melalui pendampingan hukum yang dimotori oleh Bidang Datun, kendala diskriminasi akibat ketiadaan akta kelahiran dapat segera teratasi.
Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam mengawal perlindungan hak perdata anak, sehingga tidak ada lagi anak terlantar di Bali yang kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum di masa depan. (*)
Awaluddin Awe








Komentar