oleh

Hakim Putus Lebih Rendah Vonis Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis Hakim dengan pidana 15 tahun penjara atau lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa. (Foto : Dok)

JAKARTA – Majelis Hakim Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 memutus lebih rendah vonis tersangkanya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Semua keputusan Majelis Hakim terhadap tersangka jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa, termasuk ganti kerugian negara. Kasus ini sendiri diduga merugikan negara Rp285 triliun.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2) dini hari, memutus vonis tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Anak dari saudagar minyak Riza Chalid ini, disebut Majelis terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Kerry yang juga pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.

Padahal, pada persidangan sebelumnya, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga minta Kerry dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun) subsider 10 tahun penjara.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Kerry telah terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa juga menyatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Kerry disebut juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Selain itu, jaksa menilai Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah Kerry belum pernah dihukum.

Vonis Rendah Lainnya

Selain kepada Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah terhadap Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dimas dan Gading dijatuhkan vonis kebih rendah dari tuntutan JPU yakni dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Padahal, Jaksa menuntut Dimas dan Gading dengan hukuman pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Beda pendapat

Selain menjatuhkan hukuman lebih ringan, terdapat satu Majelis hakim dalam persidangan membuat keputusan berbeda dengan empat majelis lainnya.

Adalah hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.

Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki.

Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan seperti itu, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” pungkas Mulyono dalam penyampaian DO-nya. (*)

Awaluddin Awe

WhatsApp Facebook Twitter