PAYAKUMBUH |suarakejaksaan-
Pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago Payakumbuh, Kamis, 2/4/2026, berpotensi sarat KKN dan “kangkangi” Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 ( yang menggantikan aturan sebelumnya Permendagri No.7 Tahun 2007), serta Non Peraturan Daerah ( Perda ), tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, pelantikan direksi PDAM (Perumda/Perseroda). PENJARA Sumbar, bakal laporkan Pemko serta DPRD Kota Payakumbuh ke KPK dan PTUN.


Pasalnya, berdasarkan catatan Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat ( DPD ) Lembaga Swadaya Masyarakat, ” Pemantau Kebijakan Aparatur Negara ( LSM PENJARA ), dalam siaran persnya sebutkan, Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, pelantikan direksi PDAM (Perumda/Perseroda) wajib memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) mengenai pendirian BUMD tersebut.
Dipaparkan Ketua Harian DPD LSM PENJARA, Refidon Putra, bahwa pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago Payakumbuh, Dr. Freti Diawati, S.Sos, MM ( isteri muda Ketua Partai Demokrat Kota Payakumbuh dari partai pengusung yang memenangkan pasangan Walikota Zulmaeta dan Elzadaswarman- red ), juga tidak memiliki sertifikat keahlian pengolahan air bersih berpotensi sarat KKN serta dilakukan tanpa dasar Perda turunan Permendagri No.23 Tahun 2024, atau melanggar prosedur (seleksi, syarat kompetensi, dll.), maka terdapat sanksi dan konsekuensi hukum yang serius.
Konsekuensi Hukum terhadap pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago tersebut, batal Demi Hukum (Null and Void). Terus, pelantikan Dr. Freti Diawati, selaku Direktur yang dikeluarkan Kepala Daerah ( Walikota ) selain berpotensi sarat KKN, juga tanpa dasar Perda atau melanggar ketentuan perundang-undangan dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.
Ditegaskan, pihak yang dirugikan atau masyarakat dapat melaporkan dugaan KKN ke KPK, juga bisa menggugat pelantikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sago tersebut tidak sah, ujarnya
Berdasarkan UU 23/2014, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, demikian ujarnya.
Pelantikan yang melanggar prosedur termasuk dalam kategori pelanggaran tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance), yang akan menjadi temuan pemeriksa (Inspektorat atau BPK) juga berpotensi membatalkan tunjangan/gaji Direksi tersebut.
Demikian halnya, segala kebijakan, kontrak, atau tindakan hukum yang diambil oleh Direktur Perumda Tirta Sago yang tidak sah (karena pelantikannya cacat) dapat dianggap tidak mengikat Perumda Tirta Sago.
Jika Direktur tersebut menyebabkan kerugian keuangan pada Perumda Tirta Sago selama masa jabatannya, Direktur tersebut dapat dituntut untuk mengganti kerugian.
Jika pelantikan tersebut disengaja melanggar aturan untuk keuntungan pribadi atau kelompok (yang berpotensi nepotisme/kolusi- red ), pihak yang mengangkat (Kepala Daerah/KPM) dan yang diangkat (Direktur) dapat diproses hukum pidana terkait tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, tegas Refidon.
Wirman Putra, Ketua DPRD Payakumbuh, terkesan aminkan, “bahwa pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago adalah wewenang Walikota sebagai KPM ( Kuasa Pengguna Anggaran- red ), dan rekomendasi dari Mendagri juga telah turun, ucap Wirman.
Menjawab media, kendati belum ada pembahasan Perda turunan Permendagri No.23 Tahun 2024, juga tidak ada di tembuskan ke DPRD, bela Wirman.
Ketika didesak bahwa unsur Pimpinan DPRD Kota Payakumbuh, telah kembali dari Kemendagri, terkait pembicaraan hasil Pansel Direktur Perumda Tirta Sago, yang telah lama tertunda karena tidak dibekali Perda, bagaimana hasilnya ?.
Wirman terkesan berdalih, ” waktu kami unsur pimpinan DPRD ke Mendagri hanya bertanya masalah Perda. Namun menurut mereka pelantikan tidak harus ada Perda dulu untuk pansel, ” hal itu kami dapati secara lisan, dalihnya.
Wirman Putra, terkesan membela diri, ” kita selalu mengawasi, berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah pada beberapa kesempatan, telah dinyatakan bahwa proses seleksi direktur Perumda Tirta Sago telah melalui prosesur yang benar.
Tindak lanjut dari pelantikan tersebut tentu perlu dibicarakan dan dipelajari lebih lanjut oleh DPRD. Untuk saat ini kami sedang fokus membahas LKPJ Wako 2025. Tentu sesegeranya permasalahan ini kami pelajari di DPRD, dalihnya.
Terpisah, Walikota Payakumbuh, Zulmaeta yang berusaha dimintakan tanggapan, bahwa pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago, yang sempat tertunda hasil Pansel September 2025 lalu, menjawab kalau itu, ditolak Kemendagri karena tidak memiliki Perda aturan turunan Kemendagri No. 37 Tahun 2018, ucap Walikota kala itu.
Namun, sepertinya berbeda saat in, Zulmaeta dengan lancang paparkan,” sesuai acc Mendagri, tanggal 12 Januari, Nomor :900.1.13.2/1253/Keuda, Pri hal : Pertimbangan Atas Penetapan Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumtbuh, dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, u.p. Sekretaris Daerah
Dalam surat tersebut, memperhatikan surat Walikota Payakumbuh Nomor 500/07/Pereko-Pyk/2026, Hal Pertimbangan kembali :
1. Menindaklanjuti surat nomor 900.1.13.2/10110/Keuda, tanggal 22 Desember 2025, Walikota
Payakumbuh mengajukan kembali surat Nomor 500/07/Pereko-Pyk/2026 tanggal 12 Januari 2026, hal mohon pertimbangan kembali.
2. Berdasarkan surat Walikota Payakumbuh Nomor 500oZ/Pereko-Pyk/2026 tanggal 12 Januari 2026 Hal pertimbangan kembali, maka setelah dicermati bahwa Calon Direktur atas nama Dr. Prety Diawati, S.Sos., M.M memiliki potensi untuk menduduki sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Namun perlu mengembangkan kapasitasnya serta mengikuti
pelatihan sertifikasi untuk jabatan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu satu tahun.
3. Berdasarkan angka 2 (dua) dan hasil analisis dokumen yang telah disampaikan, Sdr. Dr. Prety
Diawati, S.Sos., M.M dapat dipertimbangkan sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago
Kota Payakumbuh masa jabatan 2025-2030.
4. Data, informasi dan dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai Dasar
Pertimbangan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Payakumbuh.
5. Dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan BUMD, diminta kesediaan Gubernur
Sumatera Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk memfasilitasi dan meneruskan surat pertimbangan ini.
Demikian isi surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga di tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Wali Kota Payakumbuh.
a.n. Menteri Dalam Negeri
Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah,
Lantas Pemrov Sumatera Barat, cq Sekretaris Daerah, Arry Yuswandi, menyurati Walikota Payakumbuh
Nomor : 500/60O/Ro-Eko Setda/III/2026 Hal : Penetapan Calon Direktur PDAM.
Dalam suratnya, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.2/1253/Keuda Tanggal 4 Maret 2026 Hal Pertimbangan Atas Penetapan Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, disampaikan sebagal berikut :
6 Maret 2026
1. Sesuai Surat Walikota Payakumbuh Nomor: 500/07 Pereko-Pyk/2026 tanggal 12 Januari 2026 Hal Mohon Pertimbangan kembali, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan analisis kembali sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2018 ( Anehnya
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Bukan Permendagri No.23 Tahun 2024 ? ).
2. Berdasarkan hasil analisis Menteri Dalan Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan pertimbangan bahwa Saudari Dr. Prety Diawati,
S.Sos., M.M dapat dipertimbangkan sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh masa jabatan 2025-2030, demikian isi surat Sekda Pemrov Sumbar, yang juga tembusan: Kepada :
1, Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta (sebagai laporan)
2. Bapak Gubernur Sumatera Barat (sebagai laporan)
Diharapkan Zulmaeta, “bantulah beliau karena seorang akademisi minim politik, mudah- mudahan Perumda Tirta Sagobisa bersih dari korupsi dan pungli, ujarnya.
Kita awasi bersama- sama dan saya bilang ke beliau Perumda Tirta Sago, sebutkan ” Ngak ada lagi yang boleh mengintervensi termasuk Wako, janji manisnya.
Media mencoba nyeletuk, ” mudah- mudahansaja. Tapi berdasarkan pengamatan pengelolaan Manajemen Perumda Tirta Sago, hal tersebut sulit dilaksanakan. Karena kuatnya dugaan KKN nyo. Apalagi dalam surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.2/1253/Keuda Tanggal 4 Maret 2026 Hal Pertimbangan Atas Penetapan Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Bahwa Direktur atas nama Dr. Prety Diawati, S.Sos., M.M memiliki potensi untuk menduduki sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, tidak memiliki kapasitas serta tidak punya sertifikat ke ahlian Bidang pengolahan air bersih.
Walikota Zulmaeta, mungkin lupa bahwa pelantikan Direktur Perumda Tirta Sago, tercatat miliki pelanggan 37 ribu, ( Berdasar kan Permendagri No.37 Tahun 2024 ), hanya miliki satu orang Direksi ?. Namun Zulmaeta menjawab, ” Sebenarnya Direktur tu , dibantu oleh Direktur Teknik dan Direktur ADM ?, ujarnya.
Dilanjutkan, “Yang penting jujur, Saya udah audit, itu sarang penyamun. Kita sama- sama mengawasi dan dan optimisnya. Bersambung ( ei )








Komentar