oleh

Penyidik Kejagung Amankan 38 excavator dan 3 dozer

 

Suarakejaksaan.Com – Bangka Tengah,  Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di Bangka Tengah, tepatnya di daerah kecamatan Lubuk Besar.

Bersama personel TNI, penyidik Kejagung dikabarkan melakukan penyitaan beberapa aset milik Buyung dan Atom alias Tomi, di kutip dari intrik.id Kamis (26/1/2024).

Peristiwa itu dilakukan sekitar pukul 22.52 WIB. Dari informasi di lapangan, ada 38 excavator dan 3 dozer yang diduga disita dan disegel oleh pihak kejagung.

Tim Penyidik Kejagung melakukan pengeledahan di dekat kebun sawit Buyung di Dusun Nadi, Desa Perlang dan menemukan 20 Excavator dan 1 dozer yang diduga milik Buyung.

Tak lama tim juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua Atom di gudangnya di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, dan menemukan 18 excavator merek hitachi dan 2 dozer.

Semua barang tersebut dititipkan, karena tidak bisa dibawa ke rumah sitaan yang disaksikan perangkat desa dan Ketua RT setempat.

Untuk diketahui, penggeledehan, penyidikan dan penyitaan aset ini adakah rentetan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha penambangan PT Timah tahun 2015 – 2022.

Saat dihubungi pihak Kepala Desa Lubuk Pabrik, Budi Chandra, mengatakan dirinya masih mencari info tentang penggeledahan tersebut.

“Belum tahu, saya lagi cari info,” ucapnya singkat.

Pantauan awan media ke lapangan, terlihat jejeran mobil yang kemarin memeriksa rumah Aon di Koba. Namun ada satu mobil carry pick up juga ikut dalam rombongan tersebut.

Bahkan, salah seorang warga mengatakan, jika Tomi atau Atom sudah diamankan pihak tim gabungan Kejagung dan TNI.

“Atom katanya sudah dibawa juga,” ucap salah seorang warga.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan agung terkait penggeledahan di Bangka Tengah. Pihak wartawanpun dilarang untuk meliput ke tempat kejadian.

( Tri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed