Tersangka Kades Candibinangun saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Suarakejaksaan.Com – Jogyakarta, Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam penuntasan kasus dugaan mafia tanah kas desa di tiga Kalurahan di Kabupaten Sleman, DIY. Ketiga Kalurahan tersebut yakni Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun.
Teranyar Lurah Candibinangun berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, kasus dugaan korupsi TKD di Kabupaten Sleman ini menarik perhatian publik karena sudah dua mantan Lurah di proses hukum yakni mantan lurah Caturtunggal yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DIY atas vonis 8 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Sementara persidangan mantan Lurah Maguwoharjo masih berproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,” ungkap Kamba.
Pada Rabu, (07/02/2024).
JCW meminta pihak Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya aliran uang pada perkara yang menjerat Lurah Candibinangun tersebut, karena kecil kemungkinan aliran dana dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Candibinangun hanya dinikmati tersangka SM saja tetapi patut diduga aliran uang mengalir ke pihak lain juga turut serta menikmatinya.
“Ini yang perlu ditelusuri, kasus korupsi itu pelakunya tidak tunggal. Artinya kasus dugaan korupsi yang terjadi selama ini tidak berdiri sendiri. Pihak Kejati DIY sangat perlu untuk menelusuri dugaan keterlibatan perangkat Kalurahan apakah terlibat atau tidak,” jelasnya.
Kamba menambahkan, selain itu perlu juga ditelusuri asal-usul tanah yang dijadikan obyek penyidikan oleh Kejati DIY sehingga Lurah Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman, DIY, membuktikan bahwa lemahnya pengawasan dalam hal penggunaan dan pemanfataan tanah kas desa,” pungkasnya.
( Tri )
Komentar