oleh

Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan Jaksa KPK

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024)

Suarakejaksaan.com – Jakarta, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (28/2/2024).
Sidang kasus dugaaan korupsi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, juga telah ditunjuk majelis hakim yang terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Oktober 2023 lalu.
Setelah itu, SYL ditahan bersama dua mantan pejabat Kementerian Pertanian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keduanya adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan dakwaannya di sidang perdana ini, jaksa mendakwa SYL telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang totalnya Rp 44,5 miliar.
Jaksa mengungkapkan, tindakan SYL dilakukan bersama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK, Masmudi.
Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan bagaimana kronologi dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI itu.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

( Tri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed