suara kejaksaan.com, PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi setempat.
“Prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada April lalu, sampai sekarang jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak sembilan belas orang,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Kamis (30/5).
Dia menyebutkan belasan saksi yang diperiksa tim penyidik berasal dari berbagai latar belakang mulai dari BPBD Sumbar, Inspektorat, pihak rekanan pengadaan, dan satu ahli.
Hadiman menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, dan pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Auditor Internal Kejati Sumbar.
“Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini, begitu hasilnya keluar kami segera menetapkan tersangka,” ujar dia.
Dia menyebut Kejati Sumbar tidak akan pandang bulu dalam menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata dia.
Lebih lanjut Hadiman menjelaskan kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan face shield ketika pandemi COVID-19 melanda beberapa waktu lalu.
Pada saat itu terdapat anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi setempat dalam penanganan COVID-19 mencapai ratusan miliar, ratusan kontrak, dan ratusan produk.
“Dari kontrak yang sebanyak itu kami kemudian kami selidiki pada dua kontrak, hasilnya kami menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup),” jelasnya.
Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020. (antara/jpnn)
Source: JPNN
Komentar