oleh

Jaksa Agung Diminta Prioritaskan Reformasi di Kejaksaan

Foto: Kejaksaaan RI

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta memprioritaskan reformasi di tubuh Korps Adhyaksa. Perubahan terkait respons Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak pelaku kejahatan dari kalangan sendiri, seperti dalam kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Seharusnya, Pinangki ini mendapatkan hukman yang berat,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Fickar mengatakan reformasi penting untuk membersihkan Kejaksaan Agung dari oknum. Supaya tak ada lagi penegak hukum yang menghancurkan nama baik institusi.

Dia menilik data Lembaga Survei KedaiKopi. Sebanyak 69,5 persen dari 1.047 responden menilai ada diskriminasi penanganan perkara, khususnya terkait Pinangki.

Menurut Fickar, data jajak pendapat itu bisa menjadi rujukan Kejagung. Sehingga, polemik terkait penanganan kasus Pinangki tak terulang.

“Menjadi dasar untuk menindak pejabat Kejaksaan yang memang sengaja melakukan perbuatan yang pilih kasih tersebut,” kata dia.

Fickar juga merespons objek survei terkait penyitaan aset dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan. Sebanyak 30,4 persen responden tidak setuju penyitaan aset yang tak terkait korupsi Jiwasraya dan ASABRI.

Menurut dia, Korps Adhyaksa perlu memilah lebih rinci upaya hukum itu. Sebab, ada aset berkaitan dengan masyarakat dalam objek sita.

“Sedangkan aset korporasi apalagi berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan,” kata dia.

Menurut dia, Korps Adhyaksa seharusnya hanya menyita aset pribadi pelaku, bukan perusahaan. Apalagi menyangkut aset perusahaan yang sudah go public.

“Sehingga tidak timbul kesan kejaksaan memanfaatkan kewenangan penyitaannya untuk melakukan tindak pidana,” kata Fickar. (*)

source: Medcom

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed