oleh

Mahfud MD: Perubahan Konstitusi Wewenang MPR

JAKARTA – Wacana Amandemen UUD 1945 belakangan ini menjadi polemik. Salah satu isunya adalah mengubah masa jabatan presiden. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan amandemen UUD 1945. Wewenang berada di DPR dan MPR.

“Perubahan konstitusi wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat. Dimana kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik. MPR sendiri dan DPD. Sehingga berbagai kekuatan aspirasi masyarakat disalurkan dalam kaki-kaki kelembagaan yang tersedia di dalam konsitusi,” ujar Mahfud, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/8).

Menurutnya, pemerintah tidak ikut campur terkait persoalan amandemen UUD 1945. Amandemen konstitusi tidak perlu persetujuan pemerintah. “Dalam konteks ini, pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju. Karena perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah,” imbuhnya.

Dia juga menyinggung soal pertemuan Presiden Joko Widodo dengan partai koalisi di Istana. Mahfud mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan tersebut juga dibahas amandemen UUD 1945.

“KIta tahu Presiden ketemu dengan partai-partai politik. Presiden kan produk koalisi politik. Saya tidak tahu apakah Presiden bicara tentang itu dalam pertemuan tersebut. Seumpama itu dibicarakan, juga tidak apa-apa. Karena Presiden itu kan didukung partai politik yang mempunyai kekuatan di DPR dan MPR,” papar Mahfud.

Pemerintah, lanjutnya, hanya akan menyediakan tempat agar MPR maupun masyarakat berdiskusi. Pemerintah juga akan memberikan jaminan keamanan.

“Pemerintah tidak bisa mengatakan tidak setuju perubahan. Dalam hal ini, pemerintah hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke sana. Kita jaga, kita jamin. Silahkan DPR MPR mau bersidang. Pemerintah amankan. Karena itu tugas pemerintah. Soal substansi mau mengubah atau tidak itu keputusan politik lembaga politik yang berwenang,” urainya.

Sejak disahkan pada tahun 1945, sudah terjadi beberapa kali amandemen. Sehingga pemerintahan Indonesia saat itu sempat berganti menjadi parlementer, federal. Sampai akhirnya kembali lagi menjadi Negara Kesatuan.

Dia memprediksi akan banyak masyarakat yang keberatan. Sehingga meminta agar dilakukan lagi perubahan. Menurutnya ada 3 kelompok terkait amandemen UUD 1945. Yaitu kelompok pendukung UUD 1945 yang lama, ada pula yang mengatakan UUD 1945 sekarang sudah bagus, tetapi yang salah itu pelaksanaannya. Kelompok ketiga yang menilai diubah total.

Masyarakat dipersilakan berdiskusi. UUD pada dasarnya dapat diubah. Ttetapi harus melalui beragam diskusi. “Saya selaku pemerintah tidak akan mengatakan setuju atau tidak setuju. Karena saya tidak boleh mengatakan itu. Sebagai pemerintah saya katakan silahkan diskusi. Soal setuju atau tidak nanti MPR yang memutuskan dengan kaki-kaki institusinya,” pungkas Mahfud.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed