Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) hari ini menangkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Tahun 2010-2018, Amrullah dalam perkara korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar.
Setelah menangkap Amrullah, penyidik di Bidang Pidsus Kejati Kaltim langung menetapkan Amrullah sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana koruspi pelaksanaan reklamasi lahan eks tambang batubara CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Tersangka memberikan surat pencairan dana jaminan reklamasi CV Arjuna, padahal CV Arjuna tidak melaksanakan rekalmasi sama sekali,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati kaltim, Toni Yuswanto dalam konferensi pers hari ini, Senin (19/5/2025) di Kejati Kaltim.
Menurut Toni, dalam perkara dugaan Tipikor Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Tim Penyidik juga telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan rutan terhadap, IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, pada hari Kamis, 15 Mei 2025.
“Tersangka AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mel 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 10 Mei 2025,” ujarnya.
Kedua tersangka tersebut, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni menerangkan berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1,452 Ha yang terletak di Sambutan, Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.
CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut dan CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.
Bahwa CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesual kewenangannya.
“Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembal jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” kata Toni.
Bahwa dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp13.128.280.484.00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau kadaluarsa sebesar Rp 2.498.500.000,-sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp58.546.560.760.-.
“Tidak ada bukti CV Arjuna telah melakukan kegiatan reklamasi di lahan bekas tambangnya,” demikian Toni.
****
Komentar