oleh

DPO Tiga Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap di Depok

DPO Tiga Tahun, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap di Depok

Depok– Setelah tiga tahun buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejakgung), terpidana korupsi Ade Ohoiwutu (51 tahun) ditangkap Tim intelejen Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Ade ditangkap di kediamannya di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor 98 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Rabu (22/9).

Pelaku merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang ikut terlibat tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara hingga Rp 3,1 milyar.

“Teridana telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 milyar terkait Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834/K/Pid.Sus/2017, 20 Februari 2017,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio, di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu (22/9).

Terpidana Ade dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang bekerja sama dengan Sekretaris DPRD Kota Tual, M Kabalmay yang telah ditahan di Kota Tual, Maluku.

“Selama tiga tahun dari putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Februari 2018 hingga September 2021 terpidana Ade Ohoiwutu melarikan diri atau DPO dan berhasil ditangkap di Kota Depok,” terang Andi.

Menurut Andi, terpidana yang sebelumnya beralamat di Jalan Citra Jati Damar, RT 002/004, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017, 20 Februari 2018 dihukum enam tahun penjara.

“Ade dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan serta pidana tambahan mengganti uang sebesar Rp 787 juta jika tidak mampu membayar denda maka dipidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

Source: Republika.co.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed