oleh

Pengacara Sudarmono Ditangkap Kejari Surabaya di Pengadilan

SUARAKEJAKSAAN.COM – Sudarmono tampak pasrah saat tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan dia sesaat setelah keluar dari ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2021).

Usai menjalani sidang dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak tergugat, Sudarmono langsung keluar ruangan sidang. Saat keluar itulah, tim intelejen yang didampingi Jaksa Rahmat Hari Basuki menangkap Sudarmono.

Tidak ada perlawanan dari Sudarmono, dia tampak pasrah. Sebelum dibawa ke kantor Kejari Surabaya dia sempat berpamitan untuk ke kamar kecil dan menghubungi keluarganya.

Rahmat Hari Basuki yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan Sudarmono oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis tiga tahun enam bulan. Tak terima dengan hukuman tersebut, Sudarmono melakukan upaya hukum banding.

Namun, oleh majelis hakim tingkat tinggi, banding Sudarmono tidak diterima. Justeru hukuman keduanya ditambah menjadi empat tahun.

Di tingkat Kasasi, hakim agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

“ Putusan kita terima pada 2020 lalu, Jaksanya pas waktu itu Pak Manto (Sumanto) dan saya Jaksa kedua,” ujar Rahmat Hari Basuki, Selasa (5/9/2021).

Hari menambahkan, eksekusi kali ini sebenarnya akan dilakukan pada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo. Dari informasi yang diperoleh Kejaksaan, hari ini dua pengacara yang menjadi terpidana itu sedang melakukan pendampingan sidang. “ Tapi yang hadir hanya satu, yaitu Sudarmono,” terang Hari.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

“Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo ada sidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat,” jelasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono.

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akte. Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut di persidangan. Pasal yang didakwakan adalah pemalsuan surat pasal 263 KUHP, pencemaran nama baik dengan surat pasal 311 KUHP, dan pengaduan fitnah kepada penguasa pasal 317 KUHP.

Pada Surat tuntutan, jaksa hanya menuntut untuk pelanggaran pasal 263 KUH tentang pemalsuan. (*)

source: Beritajatim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed