oleh

Jaksa Agung Pimpin Rapat Bahas Relokasi Masyarakat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sangat prihatin dengan kondisi Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang kini tersisa sekitar 12.561 hektar.

Saat ini, pemerintah berupaya memulihkan fungsi Tesso Nilo salah satunya akan merelokasi masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Hal ini disampaikan dalam rapat membahas tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau, pada Jumat (13/06/25) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rapat yang dipimpin Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH ini menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan, dengan harapan keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional.

Dalam sambutan pengantarnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar per tanggal 2 Juni 2025.

Namun, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.

“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Permasalahan di TNTN sangat kompleks, meliputi Perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat, dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.

Jaksa Agung menekankan pentingnya seluruh untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam penutupannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, hasil kesimpulan rapat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para tamu undangan yang telah menghadirkan berbagai solusi dan saran tindak lanjut.

Diharapkan keberhasilan penguasaan kembali TNTN dapat menjadi proyek percontohan bagi wilayah hutan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia yang harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan hutan.

****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *