Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) J Devy Sudarso didampingi Aspidsus Kajari Kepri saat menyampaikan permohon penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus narkoba Reci Sabrianto kepada Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI I Gde Ngurah Sriada, S.H., M. H., secara virtual, Senin (22/12/2025).(Foto : Dok Seksi Penkum Kajati Kepri/Awe/SK)
JAKARTA – Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2025 menjadi hari bahagia bagi tersangka Narkoba Reci Sabrianto dari wilayah hukum Kejari Karimun. Lelaki pekerja bengkel ini mendapat kado penghentian perkaranya melalui tangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jehezkiel Devy Sudarso.
“Penghentian perkaranya kami lakukan dengan mekanisme Restorasi Justice atau Keadilan Restorasi. Sebab tersangka memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan RJ tersebut,” ujar Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Permohonan penghentian perkara ini sudah disampaikan Kajati Kepri bersama jajaran dan Kejari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum melalui
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI I Gde Ngurah Sriada, S.H., M. H., secara virtual, Senin (22/12/2025).
Kesimpulannya, perkara ini disetujui dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yaitu :
1. Tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen,
2. Bukan residivis kasus narkotika,
3. Ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu,
4. Serta layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso memberikan pendapat tentang kasus ini bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan generasi bangsa, khususnya dalam penanganan perkara narkotika terhadap pengguna.
“Selanjutnya saya minta Kajari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Kajati Kepri yang bertugas sejak Juli 2025 lalu.
Ini Kasusnya
Kasus Reci Sabrianto berawal Selasa 16 September 2025 sekira pukul 21.30 Wib. Dia ditangkap di sebuah Bengkel di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Reci ditangkap oleh Muhammad Indra Simanjuntak, Gunawan Nainggolan, dan Muhammad Fajar. Ketiganya anggota Satresnarkoba Polres Karimun.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu, dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,35 gram. Kepada Polisi Reci mengaku bahwa Narkotika itu, miliknya dan dikonsumsi untuk diri sendiri.
Reci menyebut barang haram itu dia peroleh dari seseorang bernama Andri, sampai saat ini masih DPO. Menariknya, Shabu itu ternyata sebagai pengganti bayaran amplifier seharga Rp 300 ribu yang merupakan utang Andri kepada Reci.
Naas, saat Reci sedang menikmati shabu di sebuah Bengkel Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa Selasa 16 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB dia ditangkap polisi.
Dan kepada Polisi, Reci mengakui perbuatannya telah mengonsumsi narkoba jenis shabu itu.
Ini Alasan Restoratif Justice
Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut sebagai pengganti pembayaran utang, dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan urine oleh tim medis Polres Karimun juga menyatakan tersangka positif metamfetamin, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai pengguna terakhir (end user).
Selain itu, hasil penelusuran pada Case Management System (CMS) Kejaksaan RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa tersangka belum pernah dihukum.
Profiling terhadap tersangka juga mengungkapkan bahwa ia berasal dari keluarga kurang mampu, menjadi tulang punggung keluarga, serta mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, yang mendorong penggunaan narkotika.
Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur medis dan hukum menyimpulkan bahwa tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika kategori sedang–berat dan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam.
Rekomendasi ini diperkuat dengan adanya surat jaminan dari keluarga serta pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif, Kejati Kepri dan Kejari Karimun juga mengusulkan agar terhadap Tersangka diterapkan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot Masjid Agung Karimun selama satu bulan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial tersangka kepada masyarakat. (*)
Awaluddin Awe







Komentar