ANANG SUPRIATNA
JAKARTA – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, dkk.
Kemenangan ini dipastikan melalui Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan Tindakan Administrasi Pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dijelaskan Anang, objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektar.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur ulang penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai perundang-undangan, termasuk aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di luar ketentuan yang diizinkan.
Perpres ini mendefinisikan kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, dengan penertiban dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, dan/atau pemulihan aset.
Langkah ini menargetkan pelaku usaha yang memiliki izin tapi tidak memenuhi persyaratan, serta kegiatan ilegal di hutan konservasi, lindung, dan produksi.
Lahan yang menjadi objek perkara tersebut, kata Anang, berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH.” ujar Anang lagi.
Penugasan ini didasarkan pada: Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor: B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.
Keputusan
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.
Adapun amar putusan lengkap perkara Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT adalah sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat.
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat
tidak diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Ditegaskan lagi oleh Anang bahwa kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan. (*)
Awaluddin Awe







Komentar