Tersangka perkara dugaan korupsi KUR Mikro sedang menaiki kendaraan yang akan membawa mereka ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. (Foto : Humas Penkum Kejati Sumsel/Awe/SK)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selesai melakukan penyidikan dan penyerahan berkas serta tersangka kasus dugaan korupsi KUR Mikro di salah satu cabang bank pelat merah cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
“Hari ini diserahkan, berkas dan tersangkanya. Ada enam tersangka, termasuk satu dari perkara lain. Ini merupakan penyerahan tahap II perkara KUR Mikro bank di Muara Enim,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Vanny, penyerahan berkas dan tersangka tahap II adalah terkait Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Dalam penyerahan ini, berikut dengan tujuh orang tersangka yakni :
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Menurut Jaksa cantik ini, ke tujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari, dari tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dijelaskan, dalam penyerahan ini termasuk satu tersangka lain berinisial WAF, yang ditahan dalam perkara lain atau merupakan terpidana perkara lain.
“Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel menjelaskan lebih lanjut.
Sesuai dengan alur proses perkara, setelah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muara Enim dengan Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data dan melakukan pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp12,7 miliar. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan, pegawai bank, dan perantara KUR. (*)
Awaluddin Awe








Komentar