oleh

Komisi III DPR Puji Jaksa Agung Soal Kasus Narkoba Tidak Dipidana

Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Taufik, penanganan narkotika penting dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Sehingga tidak selalu berujung pada penyelesaian hukuman.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ditetapkan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa sebagai pengendali perkara.

“Dalam konteks pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Meski demikian setidaknya ada 3 metode yang tetap harus dilaksanakan dalam penanganan narkotika seperti supply reduction (mengendalikan peredaran), demand reduction (mengurangi permintaan) dan harm reduction (menyembuhkan pengguna),” ujar Taufik, Senin (8/11/2021).

Dalam persoalan narkotika, menurut Taufik, akan berlaku hukum ekonomi. Jika hanya melakukan pengendalian peredaran dengan penegakan hukum, namun tidak diikuti dengan mengurangi permintaan atau memperkecil pasar, maka persoalan narkotika masih akan terus menjadi masalah.

Berhasil mengendalikan dengan penegakan hukum, menurutnya, bisa mengurangi peredaran barang. Tetapi jika permintaan masih tinggi, maka harga juga akan tinggi. Sehingga mengakibatkan bisnis narkotika tetap menggiurkan dan supply akan terus dilakukan.

“Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika. Tidak ada gunanya memidana pengguna jika setelah menjalankan pidana yang bersangkutan masih menjadi pengguna dan masih terus menjadi pasar bagi pengedar dan bandar,” jelas politisi Nasdem ini.

Karena itu, Taufik menilai, pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkotika yang komprehensif.

Kurangi Masalah Over Kapastias
Pendekatan ini, menurutnya, selain akan berdampak positif terhadap penanggulangan narkotika, juga akan berkontribusi membantu mengurangi over kapasitas lapas, mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Taufik menyampaikan, masalah over kapasitas tidak bisa dibebankan kepada Kemenkum HAM. Tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan bahkan peradilan.

Menurutnya, pedoman ini merupakan bentuk perwujudan tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk turut membantu menyelesaikan persoalan overcrowding di lapas-lapas Indonesia.

“Ini bagian dari upaya mengubah kultur punitif dalam budaya hukum Indonesia yang senang menghukum dengan landasan keadilan retributif dan semangat pembalasan. Sistem pemidanaan modern saat ini sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif dan restoratif. Kita harus dukung bersama,” jelas Taufik kepada liputan6.com

Edward Bendang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed