Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 pegawai baru yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan ditugaskan di beberapa posisi pada unit kerja di KPK.
Penambahan personel ini merupakan penugasan tahap kedua dari hasil rekrutmen yang telah diselenggarakan sejak tahun 2021.
“Kita berharap pengalaman teman-teman di Kejaksaan bisa memperkaya pelaksanaan tugas di KPK,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dalam siaran pers, Senin (11/4/2022).
“Dan pengalaman teman-teman yang lebih dulu ada di sini bisa menambah wawasan bagi yang baru bergabung,” ucap Cahya.
Dari rekrutmen ini, total ada 55 pegawai dinyatakan lulus dan telah dilantik pada 10 Februari 2022 dengan penugasan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama,12 pegawai telah mulai bertugas pada 10 Februari 2022 dan tahap kedua bagi 43 pegawai yang mulai bertugas pada 11 April 2022.
Penerimaan secara definitif 43 pegawai itu baru dapat dilaksanakan setelah mereka menyelesaikan tugasnya di Kejaksaan.
Pada tahap pertama, ada 12 pegawai diberi penugasan. Sebanyak tujuh pegawai ditempatkan di Direktorat Penuntutan, dua pegawai di Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), dua pegawai di Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi serta satu pegawai di Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas).
Kemudian, 43 pegawai baru ini 34 di antaranya akan ditugaskan di Direktorat Penuntutan, tiga pegawai di Direktorat Labuksi, empat pegawai Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, satu pegawai Inspektorat serta satu pegawai di Sekretariat Dewan Pengawas. ( Pur )
Score: Kompas.com
Komentar