SuaraKejaksaan.Com – Kejaksaan Negeri Denpasar memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar dari kasus korupsi belanja sesajen oleh mantan Kepala Dinas dan Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
“Pemulihan kerugian negara itu dengan menyetor uang sebesar Rp1.022.258.750,00 ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Jumat, 3 Juni.
Uang itu disetorkan melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada pada hari Kamis (2/6).
I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang alokasinya untuk membeli aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak. Barang-barang untuk keperluan sembahyang dan ritual tersebut untuk desa adat, banjar adat, dan subak di kelurahan se-Denpasar pada tahun 2019–2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada bulan Maret 2022 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada eks pejabat pemerintah kota itu.
Vonis Pengadilan Tipikor setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 4 tahun penjara.
Tidak lama setelah vonis, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan bandingnya yang disiarkan laman SIPP PN Denpasar pada bulan lalu tidak banyak mengubah isi putusan Pengadilan Tipikor.
Walaupun demikian, ada penambahan frasa terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu subsider jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram membayar Rp1.022.258.750,00 dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Uang tersebut diambil dari para rekanan pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp80 juta dari Kadek Agustina Putra, uang titipan Rp816.572.250,00, dan uang titipan terdakwa sebanyak Rp125.686.500,00.(Dwi.A.R)
Komentar