Sidang Johnny G Plate dkk
Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar saksi soal proses lelang proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Setelah mendengar jawaban saksi, hakim menganggap lelang proyek itu bagai arisan, bahkan vicious circle atau lingkaran setan karena peserta lelangnya itu-itu saja pada setiap paket yang ditawarkan.
Hal itu diucapkan hakim saat proses pemeriksaan Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, Darien Alfiano, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim bertanya soal berapa banyak konsorsium yang ikut lelang proyek. Darien mengatakan ada tiga konsorsium yang ikut dalam lelang.
Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu?” tanya hakim kepada Darien.
“Untuk paket 1 dan 2 adalah kemitraan FiberHome, Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra), dan Multi Trans Data (Mtd),” jawab Darien.
“Nggak ada saingannya, Pak? Nggak ada persaingan yang lain?” tanya hakim.
“Untuk paket 1 dan 2 ada, Yang Mulia,” jawab Darien.
“Siapa pesaingnya?” tanya hakim.
“Kemitraan Lintasarta, Huawei, ZTE,” jawab Darien.
Hakim lalu bicara dengan nada meninggi. Hakim menyebut lelang hanya berputar di situ-situ saja seperti lingkaran setan.
Ya itu-itu juga kan! Mutar-mutar di situ saja, vicious circle, lingkaran setan! Itu juga, nanti ujung-ujungnya, saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak tuh? Ada yang tidak lolos dari tiga konsorsium itu tadi tender walaupun berbeda paket?” tanya hakim.
“Ada tadi di tiap paket, Yang Mulia, maksudnya paket 1,” timpal Darien.
“Iya, maksudnya paket 1, 2, 3, 4, paket 5 ya?” tanya hakim yang diamini Darien.
“Yang saya tanya, gampang, simpel, tidak ada persaingan sebetulnya, Pak. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang! Benar?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia, karena yang lulus prakualifikasi itu memang hanya tiga konsorsium itu tadi,” jawab Darien.
Hakim mengatakan sistem yang diterapkan Pokja seperti arisan. Hakim mengatakan apa yang terjadi dalam kasus BTS 4G bukanlah lelang karena tidak ada pihak yang kalah.
“Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah, kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kan begitu, Pak. Nggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender, ada yang kalah tender di sini?” tanya hakim.
“Tadi, Yang Mulia, kemitraan Huawei kalah tender di paket 1 dan 2,” jawab Darien.
“Di paket lain dia dapat?” tanya hakim.
“Di paket 3 dia menang,” jawab Darien.
“Heee! Itu main-main namanya tuh, itu main-main itu, ndak tender yang kayak begitu, Pak. Tender tuh harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang walaupun ini dibagi sekian paket. Tetapi setelah dilakukan tender, sama aja dengan pembagian jatah, arisan itu. Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4, gitu, Pak. Sehingga yang saudara loloskan, tiga konsorsium itu, dia yang melaksanakan, berbeda paket, sampai paket 5. Benar nggak tuh?” ujar hakim yang diamini Darien.
( Tri )
Komentar