Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H, M.H
Suarakejaksaan.Com – Maluku Tengah, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan Penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 kepada Penuntut Umum pada Kejari Maluku Tengah, pada Senin (18/9/2023).
Adapun Tersangka, diantaranya Inisial AT, ON dan MY, Dalam giat tersebut, Kepala Kejari Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H, M.H menyampaikan, bahwa penyerahan Berkas Perkara Tahap I, dengan Tersangka AT, ON dan MY dilakukan setelah Tim Penyidik merampungkan hasil penyilidikan dan Berkas Perkara yang selanjutnya Berkas Perkara akan diteliti oleh Jaksa Peneliti dan juga Penuntut Umum, apabila Berkas Perkara telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada para Tersangka baik secara formil dan materiil.
“Maka dalam waktu sesegera mungkin, akan dinyatakan lengkap dan diterbitkan P-21, dan selanjutnya, perkara masing-masing Tersangka dapat diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” jelasnya. (Ali)
Komentar