SuaraKejaksaan.Com – Maluku Tengah, Penyerahan Tersangka dan Berkas Perkara Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 – 2022 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, pada Senin (25/9/2023).
Adapun Tersangka AT, ON dan MY.
Bahwa berdasarkan penelitian oleh Jaksa Peneliti/Penuntut, seluruh berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P-21).
Selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 tahun hari sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas II A Ambon di Waiheru.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon. (Ali)
Komentar