oleh

Kejagung Bentuk Tim Jaksa untuk Teliti Berkas Kasus Rocky Gerung Dkk

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedan

Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung akan membentuk Tim Jaksa Peneliti untuk memeriksa berkas penyidikan tersangka Rocky Gerung dkk.

“Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Jakarta, Sabtu (21/10).

Saat ini, lanjut Ketut, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersangka Rocky Gerung dkk.

Ia menjelaskan, Kejagung membentuk Tim Jaksa Peneliti setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Rocky Gerung dkk dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” katanya.

Rocky Gerung dkk menjadi tersangka setelah dilaporkan ?atas dugaan melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bareskrim Polri menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung atas pernyataan yang bersangkutan yang dinilai memuat unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri fokus ke dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang memuat keonaran. Sedangkan dugaan menghina Presiden Jokowi tidak diproses. ( Tri )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed