Sidang kasus korupsi BTS Irwan Hermawan dkk
Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Irwan dihukum 6 tahun penjara.
“Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jaksa mengatakan Irwan telah memberikan keterangan terkait aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak. Jaksa mengatakan Irwan juga telah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar ke kas negara.
Telah mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.
Hal memberatkan ialah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara Rp 8 triliun. Hal meringankan ialah belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).
Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Irwan mendapat Rp 119 miliar dari kerugian negara akibat korupsi BTS tersebut.
( Tri )
Komentar