Katingan.Kalteng.suarakejaksaan- Setidaknya senilai Rp2,1 miliar negara dirugikan akibat dugaan korupsi alokasi dana desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kab.Katingan- Kalimantan Tengah TA. 2020.
Mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hernadie dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Sebab negara dirugikan senilai Rp2,1 miliar, Hernadie Mantan Camat Katingan Hulu ini berurusan dengan hukum, terdakwa dan tengah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono dalam dakwaan primair menyebutkan, pembangunan jalan yang dilaksanakan merupakan penghubung sebelas desa disepanjang aliran Sungai Sanamang.Dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, sepanjang sekitar 43 kilometer.
“Terdakwa dituduh telah memaksa sebelas kades yang terdapat di Kec. Katingan, agar membuat surat perintah kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksana pembuatan jalan tersebut” kata Bangun.
Akibatnya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017.
Terdakwa melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Asang Triasha sebesar Rp 2.107.850.000, katanya. Kerugian negara dalam perkara itu, lanjut Jaksa, diperoleh dari laporan hasil audit Inspektorat Katingan.
Kendati, awalnya sebelas kades tersebut menolak membayar biaya proyek pada Asang Triasha, karena pekerjaan tidak sesuai ketentuan.
Namun, oknum mantan Camat ini turun
tangan untuk memaksa kades
membayarnya, sehingga kades terpaksa menuruti untuk mengeluarkan dana desa sesuai yang diminta.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam
pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan subsidair, JPU bahwa
perbuatan Hernadie diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, mantan Camat Katingan Hulu Hernadie ini didakwa memaksa sebelas kepala desa diwilayahnya untuk menyetor masing-masing sebesar Rp500 juta dari dana desa untuk membangun jalan.
Bahwa oknum Camat Katingan, Hernadie, dituduh telah merugikan negara Rp2,1 miliar dengan melibatkan pihak ketiga, pengusaha Asang Triasha sebagai pelaksana pekerjaan untuk membangun jalan pada 2020 lalu.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa sehingga negara dirugikan Rp2.1 miliar ini, terungkap dipersidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada, Rabu 3 Nopember 2021 lalu.(ist)