Jakarta.suarakejaksaan- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil meringkus buronan kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kab.Pasaman, Sumatera Barat.
Diringkusnya pria berinisial S alias B pada Jumat (5/11), adalah merupakan buronan kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kab.Pasaman, Sumatera Barat tahun 2016 lalu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
Ihwal korupsi yang dilakukan S yang pada 2016 ketika menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping.
Melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor:360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.
Musibah tersebut terjadi di di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang
Gulur, Kecamatan Rao Selatan,
Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan
Kecamatan Mapat Tunggul Selatan
pada tanggal 7 Februari 2016 pukul
11.30 WIB. Dengan masa tanggap
darurat terhitung tanggal 8-21
Februari 2016.
S memakai dana penanganan
bencana alam banjir bandang yang
bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP)
sekitar Rp1,873 miliar untuk
kepentingan pribadi.
Padahal uang yang sudah diberikan
telah diatur dalam nilai kontrak untuk
pekerjaan pembuangan longsoran
dan pembentukan badan ruas
pangian, tombang, rumah batu
partomuan dan sopan Kecamatan
Mapat Tunggul Selatan.
“Akibat perbuatan Tersangka S alias B,
berdasarkan laporan Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Sumatera Barat, mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar
Rp773 juta,” tuturnya.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard
Eben Ezer Simanjuntak kepada media sebutkan, “S berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.35 Wib di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan.
“Tersangka S alias B diamankan di
Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan,
Aceh,” kata Leonard dalam keterangannya.
Dipaparkan, seputar penangkapan tersebut, karena S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar. ” Yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, ” katanya.
Tim Tabur membawa terpidana ke
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
dan akan diberangkatkan dari Banda
Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada Sabtu 06 November 2021.
“Melalui program Tabur (Tangkap
Buronan) Kejaksaan, kami
menghimbau kepada seluruh Daftar
Pencarian Orang Kejaksaan untuk
segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada
tempat yang aman bagi para
buronan,” katanya.( Ist )