oleh

Kejagung: Bayangkan Korupsi Rp50 Juta Harus Ditangani dengan Biaya Operasional Lebih dari Rp50 Juta? Ini akan Jadi Beban Pemerintah

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat sorotan setelah melempar wacana penanganan korupsi di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan hanya mengembalikan uang. Kejaksaan Agung pun bicara soal analisis ekonomi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin memang memberikan imbauan kepada jajaran soal korupsi di bawah Rp50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara. Hal ini disebut upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Sedangkan pandangan terkait analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum di mana dapat dibayangkan korupsi Rp50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum (dari penyidikan sampai dengan eksekusi) dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh negara bisa melebihi dari Rp50 juta dari kerugian negara yang ditimbulkan tersebut,” kata Leonard lewat keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari.

“Hal ini akan menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi (di Lembaga Pemasyarakatan). Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum,” papar Kapuspenkum.

Awal mula sorotan terhadap Jaksa Agung soal kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup dengan mengembalikan uang sebetulnya merespons berbagai pendapat dari anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja bersama Kejagung pada Senin 17 Januari. Ada anggota DPR yang mengulas soal kasus korupsi dengan nilai kerugian Rp1 juta hingga soal penyelewengan dana desa jutaan rupiah.

Untuk perkara korupsi di bawah Rp50 juta, Kejagung disebut Kapuspenkum sudah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menyelesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Ada pun penjelasan di atas, merupakan respons Bapak Jaksa Agung RI dan imbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil,” papar Kapuspenkum./voi