BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (9/2/2022)
Rya Dilla Fitri, SH, MH. menjelaskan, “ada 33 perkara dengan total narkotika jenis ganja sebanyak 20.907.6977 gr, jenis sabu sebanyak 87.7813 gr, dan jenis ekstasi sebanyak 30 butir dimusnahkan hari ini”
“Pemusnahan barang bukti ini yang sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 karena sudah sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan” terangnya.
“Dan ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” ungkapnya pada wartawan.
Hal ini pun dibenarkan oleh kadis Intel Kejaksaan bapak P.Sumardi “Dari 33 perkara tersebut ada yang berasal dari Bukittinggi maupun luar Bukittinggi karena kota Bukittinggi adalah perlintasan” terangnya.
“Dan para pelakunya pun bervariasi dari anak-anak sampai dewasa”tambahnya.
Kasi Pidum Yarnes ,SH, MH menyampaikan, dalam sambutannya untuk mengajak semua pihak ikut memberantas peredaran narkoba yang berada di wilayah Kota Bukittinggi.
“Jika ditemukan ada indikasi tindakan kriminal ataupun peredaran narkoba segera informasikan kepada pihak penegak hukum agar cepat ditindak,” tutupnya. (*)