oleh

Kajari Ambon Tutup Kasus Rp 5,3 Miliar: Kalau Uang Dikembalikan, Tak Ada Lagi Celah Untuk Diproses

Massa aksi demo penutupan kasus korupsi 5,3 Miliar DPRD Ambon, Kamis 10 Februari 2022.

SuaraKejaksaan.com – Kajari Ambon, Dian Fritz Nalle tak sungkan-sungkan meminta maaf kepada publik daerah itu.

Fritz Nalle menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Ambon atas keputusannya menutup kasus korupsi Rp 5,3 miliar DPRD Ambon.

Dia mengatakan, keputusan penutupan kasus tersebut mungkin telah melukai hati masyarakat Kota Ambon.

Akan tetapi, katanya, itu merupakan pilihan yang tepat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Saya meminta maaf, keputusan ini pasti telah melukai hati masyarakat Kota Ambon,” ungkap Kajari Ambon, Dian Fritz Nalle, dihadap massa aksi, Kamis 10 Februari 2022 siang.

Ia menerangkan, bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, merupakan keputusan yang tepat.

Bila uang itu dikembalikan ke kas negara, maka uang tersebut bisa digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Prinsip saya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan hal yang paling mutlak untuk bisa digunakan demi kepentingan rakyat. Itu tujuan saya,” ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi hukum kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan untuk mencari indikasi perbuatan melawan hukum.

Namun dengan adanya pengembalian kerugian negara, maka tidak ada dasar lagi untuk membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Dari sisi hukum, ini masih dalam tahap penyelidikan yang mencari indikasi perbuatan, belum tahap penyedikan.”

“Dengan kenyataan hukum bahwa kerugian negara telah dibayar, atau telah dikembalikan, maka untuk meningkatkan ke penyedikan apa dasarnya? Kan tidak ada,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis 10 Februari 2022.

Buntut penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi 5,3 miliar di DPRD Ambon.

Massa tidak puas dan menilai aneh alasan penghentian kasus lantaran DPRD telah mengembalikan kerugian negara. (*)

 

Source:PosKupang

Editor: Vladimir Amara Husein