oleh

Jaksa Agung Sebut Ada “Benalu” dan “Pengkhianat” di Kejaksaan

Suara kejaksaan.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengaku masih menerima laporan terkait adanya “oknum jaksa nakal”. Ia menyayangkan dalam instansinya masih ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan.

Adapun hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 30 Maret 2022.

“Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

“Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” imbuh dia.

Burhanuddin juga menekankan, sudah ada Satuan Tugas (Satgas) 53 dan dirinya terus memberikan surat arahan khusus dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti kehadiran “oknum kejaksaan nakal”.

Di awal tahun ini, Jaksa Agung sudah menerbitkan surat dan memberikan pengarahan khusus terkait “oknum jaksa nakal” kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI secara virtual pada 31 Januari 2022.

“Namun tidak sampai 1 bulan sejak saya mengeluarkan surat tersebut, saya masih menerima laporan yang sama dari berbagai daerah,” ujar dia.

Burhanuddin kemudian kembali mengingatkan jajarannya melalui Surat Jaksa Agung nomor 41 tanggal 15 Februari 2022 dan Surat Jaksa Agung Nomor 66 tanggal 9 Maret 2022.

Ia menegaskan, tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga

menyampaikan, Satgas 53 yang dibentuk untuk menjaga marwah institusi sudah berjalan efektif.

Menurut Burhanuddin, sudah banyak “oknum jaksa nakal” yang diitindak tegas hingga dipidanakan.

Ia pun berharap tidak ada lagi jajarannya yang melakukan tindakan tercela atau penyalahgunaan wewenang.

“Perlu saudara sekalian ketahui bahwa satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan,” ujar dia.

Sebelumnya Jaksa Agung pernah mengungkapkan, ada 209 orang yang terdiri dari oknum pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.

Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.

“Bagi saya angka ini sangat besar,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2021).

Namun, ia tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut.

Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat.

“Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap dia. ***

 

Source: Kompas.com

Editor: VAH