SuaraKejaksaan.Com – Penegakan hukum perkara kelangkaan minyak goreng yang dikaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu membuat panas telinga Jaksa Agung ST Burhamuddin.
Jaksa Agung RI Burhanuddin langsung merespon dengan menyampaikan beberapa hal kepada jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kantornya, Senin (25/4/2022).
Jaksa Agung juga memerintahkan jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.
Jaksa Agung akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat,” kata Ketut.
Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.
Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin CPO dan turunannya.
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemdag), IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), SM; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS. ( Dwi.A.R )