SuaraKejaksaan.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membongkar kasus mafia tanah di Kabupaten Purworejo yang merugikan negara sebesar Rp 23 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Sumurung P Simaremare, mengatakan satu makelar tanah berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami tetapkan satu tersangka, yakni AS. Dia adalah broker atau makelar pengadaan tanah,” ujar Sumurung, Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I), yakni BUMN pada PT Angkasa Pura I berniat mencari lahan di wilayah Kulon Progo dekat bandara baru Yogyakarta pada tahun 2016 silam. Rencananya, lahan itu digunakan untuk perumahan karyawan bandara.
Saat itu, tim lapangan pihak YKKAP I bertemu dengan tersangka dan satu rekannya yang juga makelar tanah. Keduanya lalu menawarkan tanah seluas 50 hektar di Desa Bapangsari, Purworejo.
“Luas lahannya 50 hektar. Rencana digunakan untuk perumahan karyawan bandara baru di Yogyakarta,” jelas dia.
Setelah melalui proses negosiasi, pihak YKKAP I akhirnya bersepakat dengan tersangka, tanpa melakukan penawaran terhadap pemilik lahan tersebut.
“Kemudian YKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau 23 miliar dari total Rp 50 miliar. Tapi ternyata tanah yang dijual oleh AS tersebut lokasi dan atas haknya tidak jelas. Sehingga YKKAP I tidak dapat menggunakan lahan itu. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 23 miliar,” sebut dia.
Pihaknya berjanji akan mengusut kasus mafia tanah ini hingga tuntas. Termasuk mencari adakah keterlibatan penjara.
“Masih kami dalami. Sementara tersangkanya baru satu,” tegas dia.
Atas kejahatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.(Dwi.A.R)