oleh

GPK Aliansi Tepi Barat, Apresiasi Pengadilan Negeri Mungkid, Kyai Cabul Di Vonis Penjara 14 Tahun

 

SuaraKejaksaan.Com – Sidang lanjutan kasus pencabul santri di bawah umur beberapa hari yang lalu pada,10/10/2022 dengan no perkara 127/ Pid.Sus/2022/PN Mkd secara online dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Mungkid.

Tampak hadir terdakwa dengan penasehat hukumnya Satria, S.H dan korban bersama orang tuanya yang di dampingi Gunawan , S.H dan Tim Hukum begitu juga hadir beberapa warga yang sejak awal bersama Gerakan Pemuda( GPK ) Ka’bah Aliansi Tepi Barat mengawal kasus pencabulan yang terjadi di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Dusun Samberan Desa Wringinanom, Kecamatan Tempuran.

Ketua majelis hakim Endi Nurinda Putra, S.H, M.H dan turut mendampingi Wanda Andriyenni, S.H, M.Kn, Fakrudin Said Ngaji, S.H, M.H sebagai hakim anggota dalam membacakan amar putusan :
– Menyatakan terdakwa Samsul Alim bin Kalimi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul,dilakukan oleh pendidik, secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

– Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah ).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan.
– Menetapkan masa penahanan yg telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yg dijatuhkan.
– Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
– Menetapkan barang bukti berupa : 1 ). 1 [satu] potong rok warna hitam, 1 (satu) potong baju batik lengan panjang warnà hitam biru, 1 ( satu ) potong kaos lengan panjang warna hitam dengan tulisan “Gunung Pring”, 1 ( satu ) potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam dan 1(satu ) buah handphone Xiaomi warna hitam model : M2006C3MG, dengan nomor Imei : 1 : 863827041578925, nomor Imei 2 : 863827041578933 dikembalikan kepada (anak korban) Luckyana Saputri binti Kamari.

2 ). Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 ( dua ribu rupiah). Setelah mendengarkan putusan,Terdakwa Samsul Alim bin Kalimi yg didampingi penasehat Hukum nya Satria, S.H menyatakan pikir2 untuk menerima putusan atau banding.

Sedangkan Heri Zuniarto, S.H Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan tersebut. Pada saat awak media mengkonfirmasi pada penasehat hukum korban Gunawan, S.H dan Tim Hukumnya mengatakan sangat puas dengan putusan majelis hakim yang maksimal dan seadil-adilnya.

Pidana Hukuman 14 tahun penjara itu sesuai dengan tuntutan tunggal Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan negeri Mungkid, kurang lebihnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa Samsul Alim bin Kalimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pindak pidana “melakukan kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yg dilakukan secara berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 82 ayat (1)
jo ayat (2) jo Pasal 76 E UU.RI. Nomor 17 2016.

Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU.RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.jo UU.RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI. Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat [1] KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal yg didakwakan oleh penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dikurangi masa penagkapan dan penahanan yg telah dijalani Terdakwa.

3. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar 1.650.000.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh juta ruliah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.

4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Jadi vonis tersebut sudah pantas untuk kyai pendidik. Dan terima kasih juga untuk rekan-rekan Tim Hukum, Laskar Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat dan Masyarakat khususnya pada Warga Dusun Samberan Desa Wringinanom, Kecamatan Tempuran, yg telah mengawal kasus ini sampai putusan, kata Gunawan, S.H pada awak media.

Ketika awak media menanyakan langsung kepada Komandan Laskar Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Pujiyanto alias Yanto Pethuks terkait Vonis Untuk Kyai Cabul tersebut.

Pujiyanto alias Yanto Pethuks mengatakan banyak terima kasih kepada aparat penegak hukum yg sudah menjalankan proses hukum yg berkeadilan bagi korban pencabulan anak dibawah umur. Dan kami mengapresiasi kepada Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan Negeri Mungkid yg menuntut Pidana maksimal 14 tahun kurungan penjara, juga kepada Ketua Majelis Hakim dan anggotanya yg juga menjatuhkan Vonis hukuman penjara 14 tahun dan Denda Uang 1.650.000.000,00 jika tidak dibayar diganti dengan hukuman Kurungan 2 bulan.

Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dusun Samberan, Desa Wringinanom Kecamatan Tempuran yg turut mengawal berprosesnya hukum kasus ini.

Karena kasus Kyai cabul ini sangat biadab dan sejak awal bergulir dirana hukum, kami menduga banyak pihak2 yg menghendaki agar prosesnya tidak sesuai dengan hukum sebenarnya.

Kami juga menyampaikan terima kasih kepada orang tua korban yg tetap tegar meskipun banyak tekanan, fitnah dan caci maki dari pihak yg akan menghambat proses hukum ini. Dengan Hukuman tersebut, jelas tersangka terbukti perbuatan bejatnya yg biadab dan sesuai fakta hukum. Maka dengan adanya kasus pencabulan ini, kami mengajak semua komponen masyarakat agar berhati-hati jika ingin memasukkan putra-putrinya belajar ke Pondok Pesantren. Lihat Kyainya, berakhlak atau tidak.

Yanto Pethuks mengatakan, bagaimana adab dan ilmunya, jangan hanya melihat figur ketokohan kakinya. tapi fakta lapangan kyai bejat.pungkaanya.(Tri)