SULUT, harianindonesia.id – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000 dari rekening bersama PT Air Manado.
Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
“Tindakan Penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HHCR alias Hanny dan kawan-kawan serta upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” jelasnya Jumat (21/10/2022).
Lanjutnya, Tim penyidik Kejati Sulut kemudian menyerahkan barang bukti Rp.500.000.000,- kepada bendahara penerima Charis Immanuel Ganap, untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang.
Sebelumnya Kejati Sulut melakukan penahanan terhadap mantan Kepala PDAM HHCR alias Hanny dan mantan Ketua DPRD FJR alias Ferro,
Mereka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006 sampai dengan 2021.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Cq PDAM Kota Manado sebesar 936.000 euro dan Rp 55.964.456.755.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HT).