oleh

Diduga Peras Pengusaha Miliaran Rupiah, Oknum Jaksa Diperiksa Kejaksaan Agung

JATENG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan pihaknya melakukan pemeriksaan internal terkait informasi oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memeras pengusaha asal Semarang, Agus Hartono dengan nominal hingga miliaran rupiah.

Adapun pemerasan dilakukan oleh oknum jaksa itu untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Ketut mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip prosumption of inoccent atau praduga tak bersalah.

Akan tetapi, jika memang informasi dugaan pemerasan oleh oknum jaksa itu benar, Kejagung akan memberikan tindakan tegas.

“Kami akan melakukan tindakan tegas para oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial soal informasi itu.

Ia menambahkan, akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas informasi terkait dugaan itu.

“Dan selanjutnya kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan,” ucap dia.

Dikutip dari Kompas TV, pengusaha Agus Hartono mengaku diminta uang hingga Rp 5 miliar untuk setiap SPDP terkait dirinya.

Agus Hartono pada 23 November 2022 juga bersurat ke jaksa Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.

“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5 Miliar persetiap SPDP. Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.),” tulis Agus Hartono seperti dikutip Kompas TV.

“Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut,” imbuhnya. (HT).