Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah menangkap dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (PT SI).
Kedua tersangka adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT SI periode tahun 2016-2018 dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode tahun 2016-2018 , Anjar Niryawan (AN).
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Ketut mengatakan, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 1 Desember 2022.
Menurut Ketut, tersangka Bambang terlibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Sedangkan Anjar adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi di PT Surveyor Indonesia.
Ketut mengungkapkan, kedua tersangka itu dengan secara melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Keduanya, juga menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (HT).