oleh

54 Perusahaan Tambang di Jawa Barat Terancam Tutup, Buruh Dibayangi Gelombang PHK Massal

Aktivitas buruh di lokasi pertambangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (2/5/2023).

 

Suarakejaksaan.Com  –  Jawa Barat, Sebanyak 54 perusahaan tambang di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terancam tutup pada 2023.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar mencatat, 54 perusahaan tambang yang terancam tutup ini merupakan perusahaan tambang batu andesit dan batu gamping yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

Jumlahnya ada 54 pelaku usaha tambang terancam terhenti. Berhentinya bukan disetop, tapi karena mereka sudah melakukan dua kali perpanjangan izin. Jadi memang izinnya akan berakhir,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih, saat dihubungi, Jumat (2/5/2023).

Puluhan perusahaan tambang ini diketahui sudah dua kali mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

Pasalnya, izin pertambangan untuk batuan yang hanya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun harus berhenti.

Aturan tersebut merujuk pada PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan, setiap pelaku usaha tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali wajib mengembalikan ke negara.

Mereka bisa melakukan aktivitas kembali setelah melakukan reklamasi bekas tambang.

Ancaman berhentinya 54 perusahaan tambang ini kemudian direspons ratusan buruh yang menggantungkan nasibnya kepada industri pertambangan.

“Kita sudah koordinasi dan duduk bersama dengan pengusaha dan asosiasi tambang, termasuk meminta solusi teknis kepada Kementerian ESDM. Mudah-mudahan kementerian punya jalan keluar berupa payung hukum teknisnya,” kata Ai.

Gelombang PHK ancam buruh tambang
Berhentinya puluhan industri pertambangan di Jawa Barat ini cukup berdampak pada masyarakat sekitar tambang yang menggantungkan ekonomi pada perusahaan tambang.

Penutupan aktivitas pertambangan ini bakal mengundang gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bandung Barat mencatat, ada sebanyak 13 industri tambang di Kecamatan Padalarang dan Cipatat terancam menutup aktivitas pertambangan mereka lantaran tidak bisa melakukan perpanjangan IUP.

“Dampak sosial ekonomi serta PHK terhadap pekerja tambang ini harus kita antisipasi bersama,” kata Juru Bicara APINDO Bandung Barat Yohan Ibrahim.

Yohan mengatakan, APINDO mendorong Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jabar agar menyampaikan aspirasi masyarakat sektor pertambangan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, jika regulasi pembatasan izin tambang dilaksanakan secara utuh maka akan berimbas pada dampak sosial dan ekonomi berupa potensi PHK massal.

Yohan meminta, Pemda Bandung Barat dan Pemprov Jabar juga harus meminta pemerintah pusat agar mempertimbangkan di dampak pengangguran akibat pembatasan izin pertambangan.

Pemerintah diminta menetapkan peraturan kebijakan tentang perpanjangan waktu IUP perusahaan tambang batuan untuk mencegah PHK.

Hal itu berpedoman kepada Pasal 151 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. “Di sana disebutkan pengusaha, pekerja, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,” jelasnya.

Dengan begitu, APINDO Bandung Barat memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum uji materil terhadap UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jadi kita harus pikirkan solusi. Untuk solusi konkret kita minta beri perpanjangan waktu IUP. Nah, jangka panjangnya, bukan tak mungkin kita uji materil ke MK,” tandasnya.

 

Sumber :kompas.Com

Editor    :Tri