Audensi persoalan terkait aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat secara ilegal di ruang rapat DPRD Jawa Tengah. Pada,12/6/2023.
SuaraKejaksaan.com – Semarang, Penyampaian aspirasi para sopir truk dan penambang pasir manual Magelang berjalan tertib dan damai. Persatuan komunitas yang tergabung paguyuban MTC ( Manual Trans Comunity), BSM (Buruh Slenggrong Merapi), GRAM ( Gawe Rukun Armada Merapi ), dan DBB ( Driver Berkah Bantak) lokal Magelang, datangi Kantor Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Jawa Tengah.
Kedatangan persatuan paguyuban lokal Magelang ini untuk menggelar audensi persoalan terkait aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat secara ilegal di ruang rapat DPRD Jawa Tengah, Pada 12 Juni 2023.
Dalam audiensi tersebut perwakilan dari MTC, BSM, GRAM dan DBB berjumlah sembilan orang di sambut oleh perwakilan dari pimpinan DPRD komisi D, H.Hadi Santoso dan Hartanto Dari DPRD komisi D, turut hadir perwakilan Kapolda Jawa Tengah yaitu Dirintelkam Kombes Pol. Kukuh Kalis Susilo dan Dirrekrimsus Kombes Pol Dwi Subagio, Dari Dinas ESDM Dr.Ir.Sujarwanto Dwijatmiko dan Boedyo Dharmawan ST. Juga di hadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah.
Nida Nur Afandi, ketua MTC mengatakan, sebelum menggelar aksi sudah melayangkan surat kepada Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah. Pada, Senin 5/6/ 2023.
Aksi Demo bentuk keprihatinan masyarakat tentang penambangan pasir ilegal di Magelang, yang semula akan dilakukan di kantor Mapolda Jateng dan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Akan tetapi di alihkan agar seluruh armada berstanby dulu di jalan lingkar Bawen Semarang. Apabila Audensi tidak membuahkan hasil dengan tujuan. Maka ratusan armada truk dan Seribu orang akan turun ke jalan pahlawan depan kantor Gubernur Jawa Tengah ujanya.
Ketua Buruh Slenggrong Merapi Sudaryono, melalui Supri Mengatakan dengan banyaknya jumlah alat berat yang beraktivitas untuk penambangan pasir secara ilegal sudah tidak terkendali. Kususnya di lokasi Talang, Prusda, SPR, Ngori, dan Sungai yang ada Desa Kemiren dan Kaliurang kecamatan Srumbung mencapai empat puluh hingga lima puluh.
Tidak hanya harga pasir yang sangat murah di bawah harga para penambang manual. Tetapi terjadi penumpukan armada truk dari luar daerah yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat lokal yang mengakibatkan terjadinya kerusakan jalan yang serius dan kemacetan di wilayah Kecamatan Srumbung dan Dukun, ujarnya.
Hal senada dari Ketua Paguyuban Gawe Rukun Armada Merapi (GRAM) Subur mengatakan, Minimnya pendapatan penghasilan khususnya armada lokal yang sangat memprihatinkan. Dengan berkurangnya ritase dan harga pasir akibat banyaknya penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat maupun semakin banyaknya armada luar daerah yang menuju lokasi pertambangan.
Sementara itu Hadi Santoso DPRD Jateng, menuturkan, dari DPRD akan membantu permasalahan tambang di Magelang. Diantaranya akan pendataan bersama Pemprov Jateng Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup terkait kejelasan status para penambang tersebut.
Juga akan membantu penambang manual tentang wilayah yang dijadikan tambang rakyat dan hanya boleh ditambang secara manual untuk mengurus izin ke pemerintahan pusat. karena penambang manual tidak dapt di hindari dan selama ini penambangan manual di Magelang masih belum legal.
Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menuturkan, sesuai dengan amanah undang-undang setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan penambangan harus mempunyai izin. Dari Polda Jateng juga sudah memberikan solusi. Dengan adanya aktivitas alat berat untuk penambang ilegal di Magelang yang disampaikan akan ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Nida Menambahkan, Kami sudah meminta solusi beberapa kali audensi dengan pemkab Magelang maupun Pemprov Jateng tetapi tidak pernah mendapatkan solusi dan kami hanya diberi jawaban yang normatif.
Sebenarnya kami agak kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang jelas. Meski begitu kami agak lega, karena dari hasil rapat yang hadir terutama Dinas ESDM Jateng Mengatakan siap menertibkan dengan segera mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Kusus (Satgasus) Pertambangan bersama KPK. Untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal agar lebih mudah dapat segera ditertibkan. Terutama terkait adanya penambangan pasir ilegal di wilayah Magelang, ungkapnya.
Tapi kalau sampai Dari DPRD Jateng, Pemprov jateng dan Polda Jateng tidak segera ada tindakan. seperti dalam kesepakatan bersama, sesuai dari hasil Audensi. kami akan turun lagi ke Semarang dengan peserta jauh lebih besar dengan dukungan masa dari Armada yang lebih banyak. Pungkasnya.(Tim Red)