Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Suarakejaksaan.Com – Jakarta, Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam bancakan proyek pembangunan jalur kereta api terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.
Mereka yang diduga turut kecipratan uang haram proyek Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut yakni, Anggota DPR RI, Pengusaha, hingga Auditor BPK.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putu Sumarjaya didakwa turut menerima uang bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK Paket Pekerjaan JGSS-04, Dheky Martin.
Kemudian, Direktur Prasarana Perkeretapian Kemenhub, Harno Trimadi; Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo; Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, Risna Sutriyanto dan Budi Prasetiyo.
Lantas, para Pengusaha yakni, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Pemeriksa Madya pada BPK RI, Medi Yanto Sipahutar.
Terdakwa (Putu Sumarjaya) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Putu Sumarjaya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Putu Sumarjaya menerima uang sejumlah Rp7.365.000.000 (Rp7,3 miliar) bersama Bernard Hasibuan l, Dheky Martin, Budi Prasetiyo, Billy Beras, Ferry Gareng, serta Rony Gunawan. Uang haram itu berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro.
Kemudian, Putu Sumarjaya disebut menerima uang sebesar Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar) bersama-sama dengan Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto, Sudewo, Medi Yanto Sipahutar, Wahyudi Kurniawan, serta M Suryo. Uang tersebut terkait paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
Lantas, Putu Sumarjaya juga menerima uang Rp2.850.000.000 (Rp2,8 miliar) bersama-sama dengan Karseno Endra. Uang tersebut terkait paket pekerjaan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal tahun 2023.
Sejumlah uang yang diterima Putu Sumarjaya bersama pihak lainnya tersebut berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dion merupakan kontraktor atau pengusaha yang memenangkan sejumlah lelang proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” dikutip dari dakwaan jaksa KPK.
Adapun, berikut rincian aliran uang dari Dion Renato Sugiarto atas commitment fee proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro yang diterima sejumlah pihak :
1. Putu Sumarjaya Rp615 juta;
2. Bernard Hasibuan Rp900 juta;
3. Budi Prasetiyo Rp800 juta;
4. Dheky Martin Rp200 juta;
5. Medi Yanto Sipahutar Rp200 juta;
6. Billy Haryanto alias Billy Beras Rp3,2 miliar;
7. Rony Gunawan Rp400 juta;
8. Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng Rp1,05 miliar.
Sementara itu, berikut rincian aliran uang dari Dion Renato Sugiarto atas commitment fee proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso :
1. Risna Sutriyanto Rp720 juta;
2. Sudewo Rp720 juta;
3. Muhammad Suryo Rp9,5 miliar;
4. Medi Yanto Sipahutar Rp308 juta;
5. Wahyudi Kurniawan Rp1 miliar;
6. Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Rp5,6 miliar.
Terakhir, Dion Renato Sugiarto memberikan commitment fee terkait proyek pekerjaan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal tahun 2023 sejumlah Rp2,85 miliar kepada Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, dan Karseno Endra. ( – Red )