Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Serayu, Desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga,Jawa Tengah.Pada, Minggu (4/11/2023).
Suarakejaksaan.Com – Purbalingga, Keberadaan galian C penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan dua buah alat berat Eksavator di sungai Serayu, desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah kian meresahkan.
Aktifitas penambangan pasir secara ilegal dengan alat berat di aliran sungai Serayu hanya dimanfaatkan untuk bisnis gelap yang hanya menikmati keuntungan sepihak yaitu oleh pelaku dan pengelola saja.
Seperti yang terlihat di lokasi penambangan pasir ilegal Dukuh Catutan, Desa Plumutan,Kecamatan Kemangkon hampir setiap harinya dipenuhi antrean truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai Serayu.
Tampak dua buah alat berat Eksavator berjenis Kobelco sedang beroperasi mengeruk pasir dimasukan ke armada truk. Keberadaan aktivitas mereka terbilang meresahkan.
Pasalnya, menurut warga, Kegiatan penambangan pasir tanpa ijin dengan alat berat tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai Serayu di Desa Plumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Bahkan penambangan pasir tersebut dekat sekali dengan jembatan.
Praktik Penambangan dengan menggunakan dua alat berat khususnya di desa Klumutan yang berada aliran Sungai Serayu akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan.
Dari hasil pantauan dan beberapa sumber informasi di lapangan, aktivitas galian C di sungai Serayu di desa Klumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga sudah berlangsung sekitar satu bulan.
Menurut warga, Setiap hari ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari kegiatan penambangan pasir ilegal yang sungai Serayu. Warga juga mengatakan, alat berat yang di gunakan untuk mengeruk pasir tersebut bukan milik warga Desa Klumutan.
Meski pemerintah kabupaten Purbalingga juga Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat, Telah melarang kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat untuk ekploitasi pasir sungai tanpa ijin, Tetapi masih ada saja oknum penambang nekat melanggar aturan tersebut di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Padahal, jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.
Ada pula aturan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar. ( Tim Red )