oleh

Kontraktor Pembangunan SMKN 1 Lumbir Tidak Penuhi Janji Tagihan Ke Penyedia Material

SMK Negeri 1 Lumbir, Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Suarakejaksaan.Com – Banyumas, Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pendidikan di daerah pelosok ujung barat kabupaten Banyumas yaitu SMK Negeri 1 Lumbir yang beralamat di Desa Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pendirian SMK Negeri 1 Lumbir dengan anggaran Rp 8,8 miliyar dan sudah di resmikan, Pada 26 Juli 2023 lalu, Oleh Gubernur Jawa Tengah.

Tujuan pemerintah Jawa Tengah dengan adanya SMK Negeri di kecamatan Lumbir tersebut untuk memenuhi harapan masyarakat agar akses pendidikan dari anak-anak makin mudah juga makin dekat, Juga merupakan sebagai langkah solutif memudahkan akses pendidikan, bagi anak-anak yang berada di pelosok Jawa Tengah.

Tetapi ada hal yang sungguh disayangkan Suatu proses perjuangan panjang masyarakat dengan didirikannya SMK Negeri di wilayah Lumbir adalah harapan dan cita cita yang sudah tercapai, Diciderai oleh kontraktor pelaksana pembangunan yang masih mempunyai tanggungan tagihan yang berjumlah mencapai ratusan juta ke salah satu toko bangunan penyedia material di lingkungan SMK N Lumbir sampai sekarang belum di selesaikan.

Hadirin pemilik toko bangunan penyedia material mengatakan, ” Saya sangat dirugikan hingga saat ini pihak kontraktor pelaksana pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir belum melunasi semua tagihan material yang telah di gunakan untuk membangun SMK Negeri Lumbir sebesar Rp 946.751.500,-

” Kami sudah mengadakan musyawarah kekeluargaan berkali kali dengan pihak kontraktor pelaksana pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir demi untuk bisa mendapatkan hak – hak kami”. Terangnya.

” Tepatnya pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu, Mediasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji. Direktur kontraktor pelaksana proyek pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir, kepala proyek, dan pelaksana proyek bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian pembayaran ke kami peyedia material dengan batas waktu yang sudah di sepakati bersama, Jelas Hadirin.

” Dalam surat kesepakatan penyelesaian pengembalian pembayaran sebesar Rp 946.751.500 paling lambat 31 Agustus 2023,Tertuang jelas Jika batas waktu penyelesaian sampai 31 Agustus 2023 sesuai dalam surat pernyataan terlewati, semua dikembalikan pada peraturan perundang-undangan”. Lanjutnya.

Hadirin menambahkan sepertinya dari pihak direktur kontraktor pelaksana proyek pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir, kepala proyek, dan pelaksana proyek tidak menghormati mengingkari janji di surat kesepakatan bersama dalam mediasi yang di fasilitasi Pemerintah Banyumas. Sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran padahal sudah lebih 2 bulan melewati jatuh tempo dari surat pernyataan bersama, Mediasi tersebut dihadiri dan di saksikan oleh beberapa pejabat pemerintahan Banyumas dan aparatur penegak hukum Banyumas. Namun sampai saat ini tetap tidak ada penyelesaian ataupun i’tikad baik untuk menyelesaikan pembayarannya.

“Diketahui kerugian dari kami penyediaan material atas tindakan Direktur kontraktor pelaksana proyek pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir, kepala proyek, dan pelaksana proyek sebesar Rp 946.751.500,- . “Urainya.

Hadirin berharap kepada pihak pemerintahan daerah, Provinsi hingga pusat, Aparatur Penegak Hukum baik Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan, Kami warga warga Lumbir butuh keadilan yang seadil adilnya agar hal ini bisa diproses dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan dan manajemen hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sampai berita ini di terbitkan tim awak media masih berupaya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pihak terkait baik pihak kontraktor pelaksana pembangunan SMK N Lumbir maupun pihak Pemerintahan.

 

( Tim Red )