oleh

Kades Aktif di Magelang Rugikan Negara Rp 924 Juta, Retribusi Tambang Masuk Kantong Pribadi

Penetapan status tersangka Kades Ismail oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Sabtu (20/4/2024).

Suarakejaksaan.Com – Magelang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan, untuk sementara tugas dan kewajiban kades ditangani oleh sekretaris desa (sekdes).

“Sebagai pelaksana tugas dan kewajiban kepala desa berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya, Sabtu (20/4/2024), merespon penetapan status tersangka Ismail oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Gunawan menjelaskan, kades dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ismail menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi kegiatan penambangan pasir dan batu Merapi di tanah Kas Desa Krinjing.

Akibat perbuatannya yang berlangsung sejak 2017 sampai 2022, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 924.299.900.

Menurut Gunawan, jika kelak putusan pengadilan menyatakan Ismail tidak melakukan korupsi, Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, menyatakan, uang retribusi tambang pasir dan batu tidak pernah disetor ke pendapatan asli desa (PADes). Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022. Kami bertanggungjawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung,” katanya.

( Tri )