Solok Selatan,- Kejaksaan Negeri Solok Selatan lakukan pemusnahan Barang Bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihalaman kantor Kejari setempat Rabu (11/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari perkara pidana, baik narkotika, harta benda, hingga barang-barang ilegal lainnya,” ujarnya.
Pelaksanaan atau proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan yang disaksikan oleh undangan yang hadir diantaranya Karutan Muaralabuh Labuh diwakili Kasubsi Peltah, Rusdynal, Kepala Puskesmas Pekan Selasa dan Wali Nagari Pauh Duo yang juga hanya diwakili
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ditambahkan Kasi PB3R, Yuharmen Yakub, bahwa barang bukti yang musnahkan terdiri dari empat kasus tindak pidana diantaranya, pertama tindak pidana orang dan harta benda yaitu 5 perkara.
Berikutnya tindak pidana minerba yaitu, 1 perkara, Ketiga yaitu tindak pidana perlindungan anak satu perkara dan, terakhir tindak pidana narkotika yaitu 20 perkara,” jelasnya
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Kejari Solsel tersebut dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan dan terlaksana dengan lancar dan aman. (Zk/Rls)