Solok Selatan,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, tahan empat orang tersangka pengerjaan proyek Jembatan Ambayan, Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu, Solsel, Selasa (10/9/2024).
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi Kastel, Agis Sahputra,
Kasi Datun, Hamiko dan Kasubbag Bin, Fengki Andrias saat konferensi Pers di aula Kejari menjelaskan “Hari ini kami tengah menangani Perkara Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jembatan Ambayan di DPUPR Solok Selatan tahun anggaran 2018
Adapun pagu anggaran kegiatan pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 14 Milyar , dan dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp. 3,310 Milyar
“Dari hasil LHP BPK RI, kegiatan proyek Ambayan tersebut dilaporkan ada kerugian negara sebesar Rp. 3,310 Milyar,” terangnya.
Dijelaskannya keempat tersangka yang ditahan Kejari Solsel antara lain, FR (Penyedia/Pelaksana), ER (Pemilik Perusahaan PT Yaek Ifda Cont), APB ( PPK Kegiatan Pekerjaan Jembatan Ambayan TA. 2018), dan IP (Pengawas Lapangan Dinas PUPR Kab. Solsel Tahun 2018).
Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Bahkan ada satu orang yang sudah SP3 inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont, bakal dikaji ulang lagi berkasnya, termasuk beberapa orang lainnya,” jelas Kajari Fitriansyah Akbar
Menurutnya, kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus jembatan Ambayan ini.
Kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Ambayan itu, tersangka dikenai Ptimair;Ps.2 ayat (1) jo ps.18 uu tipikor jo ps.55 ayat (1) kuhp. Subsidair;
Ps.3 jo ps.18 uu tipikor jo ps.55 ayat 1 ke 1 kuhp. Dengan ancaman hukuman 20 tahun. (Zk/Rls)