oleh

Kejaksaan Akan Benahi Tata Kelola Timah Buntut Kasus Harvey Moeis dkk

Kejaksaan Agung akan mendorong pembenahan tata kelola timah di Bangka Belitung usai terungkapnya kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah yang menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) M Teguh Darmawan menyatakan, perbaikan tata kelola ini penting dilaksanakan karena perekonomian provinsi tersebutmasih sangat bergantung pada komoditas timah.

“Sejauh ini perekonomian Babel masih ditopang oleh timah, jadi saat terjadi permasalahan penegakan hukum timah, hal itu langsung berdampak signifikan terhadap perekonomian,” kata Teguh, Kamis (24/4/2025).

“Antara lain menyebabkan daya beli masyarakat menurun drastis sehingga menjadi tantangan dalam penarikan pajak,” ucap dia.

Teguh menyatakan, evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan regulasi pertambangan pun menjadi bagian penting dari penanganan kasus.

Kejaksaan pun berkomitmen tidak hanya melakukan pemberantasan korupsi, tetapi juga terlibat dalam memperbaiki tata kelola dari kasus yang tengah ditangani.

“Selain penindakan, upaya perbaikan sistem, koordinasi, dan sinergi dengan lembaga lain juga menjadi fokus utama,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus korupsi harus dibarengi dengan langkah-langkah strategis memperbaiki tata kelola pemerintahan yang menutup potensi kerugian perekonomian negara.

Teguh menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung telah memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong terbitnya regulasi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam melakukan pengelolaan pertambangan secara sah dan berkelanjutan.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pun telah membantu JAM Intelijen dalam menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Timah Tbk.

“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Teguh.

Sebagai informasi, kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 diduga telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Mereka yang terlibat dalam perkara ini di antaranya adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Modestus Buntar Gunawan, dan Suwito Gunawan. Kemudian, Tamron Tamsil alias Aon, Reza Andriansyah, Suparta, Rosalina, Robert Indarto, Hasan Tjhie, Kwang Yung alias Buyung, Achmad Albani, dan Bambang Gatot Ariyono.

****