RR. Dewinta Pringgodani SH, MH
JAKARTA – Suarakejaksaan.com, — Pengamat hukum dan politik RR. Dewinta Pringgodani SH,MH menyatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah benteng terakhir penjaga uang rakyat.
“Oleh sebab itu, pemilihan pejabat Jampidsus memiliki penilaian dan seleksi sangat ketat, terutama dari aspek kekuatan mentalitas menghadapi tekanan koruptor dan jaringannya.” kata Dewinta kepada wartawan di Jakarta, Ahad (26/4/2025).
Pendapat ini dikemukakan Pengamat hukum dan politik berparas ayu ini terkait upaya penanganan dan penindakan praktik korupsi secara kelembagaan.
Menurut Dewinta yang akrab dipanggil Dewi, secara fungsional dan struktural Jampidsus memiliki peranan sangat strategis dalam menjaga uang rakyat jangan sampai dikorupsi.
“Saya tegaskan bahwa posisi Jampidsus adalah benteng terakhir penjaga uang rakyat. Jika bentengnya tidak kuat maka jebolah uang rakyat itu,” tegas Dewi.
Namun Dewinta meyakini Jampidsus dibawah kendali Febrie Adriansyah akan mampu menjadi benteng sebenar benteng penjaga uang rakyat.
Sebab Febrie dimana Dewinta adalah Jaksa yang memiliki pengalaman menghadapi kasus tindak pidana korupsi serta aksi serikat pencoleng uang rakyat dan memiliki sikap tegas terhadap kejahatan uang negara.
Siapa Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah terlahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meskipun lahir di Jakarta, Febrie menghabiskan masa kecilnya di Jambi, di mana ia menyelesaikan pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dia menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Semasa kuliah di UNJA, Febrie merupakan salah satu mahasiswa yang mengandalkan bus KPN.
Dia mempunyai kebiasaan mencatat hal penting yang disampaikan dosen di potongan kertas kecil, lalu kertas kecil itu dimasukkannya ke saku belakang celana, dan ketika di dalam bus ia sering membaca catatan-catatan kecil itu.
Saat ini Febrie menjadi Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni (IKA) UNJA periode 2023-2027.
Karir hukum Febrie dimulai pada tahun 1996 ketika ia bergabung dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Di sana, karirnya terus berkembang hingga ia menjadi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh, posisi terakhirnya di Jambi.
Selanjutnya, Febrie sering berpindah tugas. Pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Karirnya semakin cemerlang ketika dirinya ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021.
Lima bulan setelahnya, pada 6 Januari 2022, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sampai sekarang.
Febrie menangani beberapa kasus besar, termasuk korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, fasilitas kredit di PT. Bank Tabungan Negara (BTN), dan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp. 271 triliun.
Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian sebesar Rp. 16,8 triliun, sementara kerugian dalam kasus PT Asabri mencapai Rp. 22,78 triliun.
Dengan jejak jejaknya yang kuat dalam menangani kasus-kasus korupsi besar, Febrie Adriansyah terus memainkan peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Struktur Organisasi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Dasar hukumnya terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Jampidsus memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, seperti penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang terkait dengan kepentingan khusus negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan struktur organisasi Kejaksaan, termasuk Jampidsus sebagai bagian dari Kejaksaan Agung.
Jampidsus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Lingkup tugas Jampidsus adalah meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana khusus.
Tindak pidana khusus yang ditangani Jampidsus meliputi kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kasus-kasus pidana lain yang terkait dengan kepentingan khusus negara.
Kinerja Jampidsus
Kinerja Febrie sejak menjabat Jampidsus memang moncer. Selama periode 2024, Febrie berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131.
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas.
Lalu, dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas pada 2010 sampai dengan 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp24.587.229.549,53.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.
Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas.
Secara keseluruhan penanganan perkara tindak pidana korupsi yakni tahap penyelidikan sebanyak 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi: 1.836 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali.
Kemudian, untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian tahap penuntutan 73 perkara, dan eksekusi sebanyak 51 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 8 banding, tiga kasasi dan tiga Peninjauan Kembali.
Selanjutnya penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian, tahap penuntutan 51 perkara, dan eksekusi 35 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak dua banding, tiga kasasi dan tiga Peninjauan Kembali.
Untuk penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian tahap penuntutan sebanyak 157 perkara, dan eksekusi 131 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.
Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp44.138.007.447.462.
Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp1.697.121.808.424, seperti dikutip dari infopublik.id
“Jadi dengan fakta fakta tersebut saya katakan kembali bahwa Jampidsus dibawah kepemimpinan Febrie Adriansyah benar benar menjadi benteng terakhir dari penjarah uang rakyat,” pungkas pemerhati hukum dan politik cantik ini. (*)
Awaluddin Awe
awe.batam@gmail.com
dari berbagai sumber
#KEJAKSAAN AGUNG
#JAKSA AGUNG
#JAMPIDSUS
#BERANTAS KORUPSI
#KASUS KORUPSI
#PENANGANAN KORUPSI
#HUKUMAN KORUPTOR
#ANCAMAN HUKUMAN KORUPSI